Imbas Program Curhat Ke Kapolres Sukabumi Kota, Warga Lapor Tindak Kejahatan: Ungkap Peredaran Obat Berbahaya

19 Februari 2023, 14:48 WIB
Pelaku pengedar obat berbahaya diamankan warga di Sukabumi. Penangkapan berkas program curah Ka Kapolres Sukabumi buahkan hasil /Ahmad Rayadi/

MEDIA PAKUAN - Setelah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu beberapa hari lalu.

Pengungkapan kasus setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota memperoleh informasi dari masyarakat.

 Baca Juga: Link Live Streaming Palembang Bank Sumsel Babel VS Kudus Sukun Badak pada PLN Mobile Proliga 2023 Sekarang

Kini warga berani melapor tindak kejahatan diwilayah pasca Polres Sukabumi Kota membuka program curhat kepada Kapolres Sukabumi.

Kegiatan yang berlangsung setiap sepekan sehari, kini membuahkan hasil. Berbagai laporan pengungkapan kasus tindak kejahatan berkat laporan warga.

Kali ini berkat laporan warga polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar.

Baca Juga: Lagi Viral di Tiktok! Ini Lirik Ga Romantis 'Aku Gak Mau Jadi Mataharimu' dari Lyla: Dirilis 2015 Lalu

Petugas mengamankan  terduga pelaku MI di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT. 05/04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankanb arang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI.Termasuk uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Minggu 19 Februari 2023

 Baca Juga: Ingat Masa Remaja! Ini Lirik Lagu Balada Si Roy Oleh Fiersa Besari Feat Eet Sjahranie: OST Film Balada Si Roy

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI tanpa melakukan perlawanan. Begitupun ratusan butir obat keras berhasil disita" kata Yudi Wahyudi

Yudi menegaskan akan menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. " Kita kenalan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,"katanya. 

Pengungkapan kali ini, kata Yudi berkat informasi dari masyarakat. Dan hal ini memperlihatkan peran serta masyarakat sangat penting.

Baca Juga: BLACKPINK Raih 3 Penghargaan di Circle Chart Music Awards 2023

Terutama alam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini.

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya.

Terutama menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus kita ke depan," sambungnya.

Baca Juga: 7 Kategori Ini Bisa Dapat Bansos PKH 2023, Buruan Akses Situs cekbansos.kemensos.go.id

"Bila memang ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba maupun obat berbahaya ini, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa kita lakukan pencegahan atau tindakan hukum,"katanya. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler