Berkat Informasi Warga! Ratusan Tramadol Disita Personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota: Dibeli Online

15 Februari 2023, 17:45 WIB
Ratusan butir Tramadol berhasil disita petugas Satuan Narkoba Sukabumi /Unsplash/ Myriam zilles

MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu 15 Februari 2023 telah mengamankan VA (27 tahun).

Terduga penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, diamankan tanpa melakukan perlawanan.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Dewi Persik Dilamar Pilot Duda Beranak Dua: Melamar Datangi Sang Bunda

Selain menangkap terduga, petugas berpakaian preman mengamankan barang bukti dari tangan VA.

Petugas  berhasil mengamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan satu unit telepon genggam.

Kepada petugas, VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Berikut Ini Kumpulan Kalam Habib Umar Bin Hafidz Tentang Rasulullah SAW

Barang haram tersebut direncakan  untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pelaku berhasil menjual  barang obat keras. Penangkapan  berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Jangan Lakukan! Inilah Orang yang akan Bertemu Allah Pada Hari Kiamat dengan Status Pencuri

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan,"katanya.

Dia mengatakan obat golongan G diamankan karena tanpa ijin edar. Adapun  barang bukti disita dan dijadikan barang bukti  obat-obatan jenis Tramadol HCI.

 Baca Juga: Mengharukan! KIsah Seorang Anak Ingin Cium Hajar Aswad, Lihat yang Dilakukan Askari Ini

"Obat sebanyak 500 butir kini disita dan dijadikan barang bukti,"katanya.

Yudi mengatakan pengungkapan ini sangat diapresiasi terutama bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin. Barang tersebut  sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi.

 Baca Juga: Memanfaatkan Keadaan, Manchester City siap Cetak Rekor dan Kalahkan Arsenal di Emirates Stadium

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar,"katanya.

Dia mengajak masyarakat wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler