Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Kepala Dinas Sosial

9 Februari 2023, 23:41 WIB
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akhirnya mengumumkan tiga nama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

Tiga tersangka yaitu HA, SR, dan DI terlibat dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

Pantauan Media Pakuan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB mereka digiring dari Kejari kabupaten Sukabumi menuju Lapas kelas IIB Warungkiara untuk dititipkan setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Pidana Khusus (pidsus) Kejari kabupaten Sukabumi sejak sore.

 

Salah satu tersangka yakni HA (Harun Al Rasyid) saat ini bertugas sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Baca Juga: Sudah 100 saksi Diperiksa, Kejari Belum Umumkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan salah satu tersangka lainnya saat ini sudah pensiun.

"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," kata Siju saat konferensi pers, Kamis 9 Februari 2023 malam.

 

Siju menjelaskan, pada saat terlibat tindak pidana, ketiga tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing. Untuk tersangka DI merupakan staf perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.

Kemudian SR bertugas menjadi Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Baca Juga: Masih Nihil Tersangka dalam Korupsi SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kajari Beberkan Alasannya

Lalu HA yang kini berstatus aktif sebagai kepala dinas di pemerintahan kabupaten Sukabumi, bertugas menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

 

"Dugaan kasus SPK fiktif ini, telah merugikan keuangan negara. Nah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824," ungkap Siju.

Siju belum dapat memastikan apakah akan ada penambahan tersangka lain baik dari pihak pengusaha, Bank BJB cabang Palabuhanratu kabupaten Sukabumi, ataupun dari unsur lainnya.

Menurutnya hal itu akan diketahui seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka.

Baca Juga: Uang Titipan Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes Bertambah, Kejari Kabupaten Sukabumi Kini Terima Rp10,4 miliar

"Jadi, nanti tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu, mereka akan terus kita periksa," ujarnya.

 

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler