Muncul Kembali di Parakansalak, Forkopimda Sukabumi Tegas Melarang Keberadaan Ahmadiyah

2 Februari 2023, 20:00 WIB
Forkopimda Kabupaten Sukabumi menolak keberadaan Ahmadiyah. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mulai muncul kembali di kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Hal itu diketahui usai masyarakat di kecamatan Parakansalak merasa diresahkan dengan kehadiran Ahmadiyah yang membangun kembali tempat peribadatannya.

Ketua MUI kecamatan Parakansalak, Sukabumi Endang Abdul Karim mengatakan, jumlah jemaah Ahmadiyah tersebut sudah mencapai ratusan orang.

"Permintaan kami untuk itu disegel atau dibekukan atau apapun karena kami sudah lelah berhadapan dengan mereka, kalaupun itu datang lagi datang lagi terus akhirnya yang pusing juga forkopimda," kata Endang Abdul Karim, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Atalia Praratya Minta Digitalisasi Pramuka di Sukabumi, Kata Bupati Kendalanya Jaringan Internet yang Sulit

"Yang ditakutin masyarakat dari luar di sana itu bukan hanya Ahmadiyah saja umat Islam di sana banyak. Ada 200 an lebih," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi melakukan rapat untuk merundingkan kesepakatan bersama.

Dari rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu JAI dan pengikutnya di Sukabumi dilarang untuk melakukan aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah lagi.

"Untuk mengingatkan teman teman saudara saudara kita yang di Parakansalak yang tentunya secara aturan SKB tiga menteri itu sudah tapi hari ini dengan posisi mereka mulai lagi pembangunan kita berdasar laporan dari semua unsur menghasilkan kesepakatan untuk mengeluarkan surat teguran lagi untuk menghentikan pembangunan dan menghentikan ajaran," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami usai melakukan rapat bersama Forkopimda di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: UPDATE Kasus Oknum Pegawai Samsat Sukabumi yang Tilep Pajak: Ada Tiga Saksi Pelapor, Pelaku Belum Ditangkap

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyatakan JAI adalah pergerakan keagamaan yang ilegal di kabupaten Sukabumi.

Maka dari itu, menurutnya, Forkopimda langsung dengan tegas menindaklanjuti aduan dari masyarakat Sukabumi terkait keberadaan Ahmadiyah.

"Sudah ada fatwa dari MUI dan jelas itu harus dilaksanakan jadi kita sepakati bahwa Forkopimda sudah membuat surat dan tentunya pak bupati yang menandatangani surat tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama di mana akan menyampaikan surat kepada JAI untuk tidak melakukan pembangunan peribadatan," ucapnya.

"Dan ini juga pak Kajari juga menyatakan akan melaksanakan penyegelan di lokasi tersebut juga disusul dengan surat yang secepatnya besok hari akan disampaikan secara fisiknya tersebut dan juga akan disampaikan kepada ketua JAI nanti kita lihat hasilnya surat tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Tewas Tak Wajar, Terkuak 7 Fakta Kematian Perempuan tak berbusana di Sungai Cipelang Sukabumi

Terkait para jemaah atau pengikut Ahmadiyah, Yudha mengatakan selanjutnya akan diberi pembinaan dengan cara cara yang persuasif.

"Jamaah jamaah dari pada Ahmadiyah ini juga adalah masyarakat kabupaten Sukabumi pastinya sepakat kami tidak melarang dari pada masyarakatnya tapi yang dilarang adalah penyebarannya jadi itu adalah masyarakat kita juga jadi perlu ada kehati-hatian perlu ada hal yang dirasa sensitif ini harus betul betul preventif dan juga perlu langkah langkahnya pun langkah langkah kemanusiaan dan juga secara santun dan ini perlu effort atau kinerja yang baik dan juga tidak terjadi sebuah provokasi," bebernya.

"Pastinya ada pembinaan, pendataan pun juga sedang dilakukan pasti forum komunikasi pimpinan daerah akan membuat sebuah langkah langkah untuk pembinaan jangan sampai menyebabkan ini setelah itu tidak ada pembinaan nanti akan terjadi lagi," kata Yudha Sukmagara di Pendopo Kabupaten Sukabumi.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler