MEDIA PAKUAN - 7 pemuda tanggung seorang diantaranya perempuan, Rabu 4 Januari 2023 diamankan personil Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota.
Mereka diamankan dalam serangkaian penggerebekan pasca memperoleh informasi warga.
Mereka digiring ke Mapolsek Citamiang karena diduga kerap membuat resah warga. Mereka diamankan di sebuah kos di Kampung Babakan Baru RT. 003/007 Citamiang Kota Sukabumi.
Baca Juga: Buron Kasus Penganiayaan Kepergok Polisi Akibat Kerap Bikin Gaduh di Kos Kosan di Kota Sukabumi
Ketujuh pemuda tanggung tersebut, RA (27), DM (17 tahun), IF (24 tahun), RA (26 tahun), GAR (22 tahun), HA 26 (tahun) dan seorang perempuan berinisial NS (21 tahun).
Tampa melakukan perlawanan mereka digiring ke Mapolsek Citamiang. Dengan daluh bikin konten dan kerap memainkan musik serta bernyanyi keras sangat meresahkan warga sekitar.
Hal itu disampaikan Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada awak media.
"Kami dari Polsek Citamiang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk akun medsos," katanya.
Arief mengatakan aktivitas para pemuda tersebut sering menggunakan sepeda motor berknalpot bising, berkumpul, bernyanyi dan berteriak hingga larut malam.
"Aktivitas yang dilakukan di salah satu rumah kos-kosan yang membuat resah warga sekitar," ujar Akp Arif Sapta Raharja.
Baca Juga: Vinessa Inez Bangkit Dari Keterpurukan, Jerih Payahnya Kini Membuahkan Hasil
Dia mengatakan dari ketujuh pemuda tanggung tersebut, polisi juga mengamankan RA (26 tahun) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Unit I Sat Reskrim.
"Dia melakukan perkara tindak pidana penganiayaan dan yang bersangkutan pun langsung serahkan ke Sat Reskrim,"katanya.
Dia mengatakan keenam pemuda tanggung lainnya masih diamankan di Mapolsek Citamiang.
Baca Juga: Pengalangan Dana Pengobatan Indra Bekti, Aldila Jelita Dicecar Warganet
Mereka akan menerima pembinaan polisi dan dikenakan wajib lapor selama satu pekan kedepan.
"Hanya seorang yang masuk DPO kini menjalani pemeriksaan intensif, " katanya. ***