Larangan Nyalakan Petasan dan Konvoi saat Malam Tahun Baru, Polres Sukabumi Kota Siagakan Ratusan Personel

31 Desember 2022, 14:51 WIB
Bantu korban akibat bencana gempa bumi di Cianjur, Polres Sukabumi Kota kirimkan sejumlah logistik sebagai wujud rasa kemanusiaan. /*/Humas Polres Sukabumi Kota

MEDIA PAKUAN - Sejumlah larangan diterapkan Polres Sukabumi Kota kepada masyarakat selama berkegiatan pada malam pergantian tahun 2023.

Seperti diketahui, malam tahun baru kali ini akan berbeda dengan dua tahun sebelumnya karena sudah tidak ada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Untuk itu Polres Sukabumi Kota mengantisipasi adanya potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat saat malam pergantian tahun.

"Seperti kita ketahui bersama kemarin pemerintah mencabut PPKM di seluruh Indonesia maka kemudian kami tindak lanjuti dengan menyesuaikan dalam bentuk renpam untuk mengantisipasi malam pergantian tahun kali ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Sabtu 31 Desember 2022.

Baca Juga: Lapang Merdeka Kota Sukabumi Ditutup pada Malam Tahun Baru, Padahal PPKM Sudah Tak Berlaku, Kok Bisa?

"Kita menginginkan agar pergantian tahun dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi semuanya. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan kemudian kami berikan larangan yang berkaitan dengan kondisi tersebut," ungkapnya.

Dia menegaskan, tidak diperbolehkan menyalakan petasan saat menyambut datangnya tahun baru terutama pada malam ini.

Namun pihaknya hanya mengijinkan warga untuk menyalakan kembang api di tempat tempat tertentu.

"Pertama kami melarang untuk semua pihak agar tidak menyalakan petasan pada saat malam pergantian tahun ini adapun kembang api sebagaimana ketentuan yang berlaku harus memperoleh ijin dari pihak Polda. Kami sudah mendapat tebusan kurang lebih ada 7 tempat yang yang sudah kondisinya sudah diatur oleh pihak Polda terkait dengan penggunaan kembang api tersebut," ucap Zainal Abidin.

"Dalam artian tujuh lokasi tersebut sudah mendapat ijin untuk menyalakan kembang api itu di area kegiatan mereka. Rata rata semua ada di Selabintana dan ada beberapa kafe di daerah kota," ujarnya.

Selain itu, Zainal juga melarang aktivitas konvoi di jalanan pada saat merayakan malam tahun baru. Pihaknya telah menyiagakan personel untuk pengamanan pada malam ini.

Baca Juga: MUI Kota Sukabumi Imbau Warga Tak Bermaksiat saat Malam Tahun Baru

"Terkait dengan konvoi kami menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan tersebut dan menginginkan malam pergantian tahun di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota berjalan aman tertib dan aman bagi semua pihak," pungkasnya.

Pihak Polres Sukabumi Kota serta unsur yang terlibat akan disebar di sejumlah titik untuk melakukan operasi pengamanan dari gangguan Kamtibmas dan demi kelancaran arus lalulintas.

"Kami sudah mempersiapkan sejumlah 350 personel dari 450 personel yang kami kerahkan dalam kegiatan operasi ini sehingga hampir menyentuh 2/3 penempatan yang ada untuk kemudian melakukan kegiatan pengamanan yang ada," tuturnya.

"Ada 18 pos sekat yang sudah kami persiapkan di mana pos sekat ini pemberlakuannya memang kami sampaikan kepada masyarakat akan melakukan penutupan arus yang akan menuju ke kota namun pemberlakuan jamnya itu kami menyampaikan di jam 8 malam namun nanti pemberlakuannya stasioner. Kami juga sudah mempersiapkan 40 pos Gatur untuk mengatur rekayasa lalulintas selama malam pergantian tahun ini," ucap Zainal di Kota Sukabumi.***

 

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler