Waduh! Stasiun Sukabumi Jadi Sasaran Pengrusakan oleh Calon Penumpang Gegara Belum Vaksin

9 Desember 2022, 15:59 WIB
Loket Stasiun Sukabumi yang jadi sasaran anarkisme oknum calon penumpang. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Stasiun Sukabumi yang berlokasi di kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat jadi sasaran pengrusakan oleh oknum masyarakat pada Jum'at 9 Desember 2022.

Awalnya petugas di Stasiun Sukabumi melakukan pemeriksaan kepada calon penumpang Kereta Api Pangrango jurusan Sukabumi - Bogor sebelum pemberangkatan.

Kemudian ditemukan bahwa dua dari lima calon penumpang tidak memenuhi syarat untuk naik transportasi umum kereta api sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Hal itu diketahui melalui sistem pengecekan otomatis yang terpasang di Stasiun Sukabumi. Dua calon penumpang itu batal berangkat karena terdeteksi belum memenuhi syarat vaksinasi Covid 19, meskipun sebelumnya sudah memesan tiket pemberangkatan.

Baca Juga: Geger Ular Sanca Jumbo Caplok 4 Ekor Ayam Milik Warga Sukabumi

Namun salah satu calon penumpang berinisial IT tidak terima karena tidak lolos syarat protokol kesehatan sehingga gagal melakukan perjalanan.

Petugas yang sedang berjaga di loket pun diamuk olehnya hingga mengalami luka ringan. Selain itu fasilitas di Stasiun Sukabumi juga jadi sasaran meluapkan kekesalannya.

"Saat mendapatkan penjelasan salah satu calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket Stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya yang diterima Media Pakuan.

Dia mengatakan, oknum calon penumpang itu telah ditangani oleh Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu dia menjelaskan, bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat akan diarahkan ke loket untuk pembatalan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sah Tetapkan UMK Jawa Barat 2023, Buruh Sukabumi Keluhkan Kebijakan Upah Minimum Masa Kerja

"Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta menindak tegas oknum yang telah melakukan pengrusakan fasilitas Stasiun  dan perbuatan tidak menyenangkan serta menciderai petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. Pelaku telah diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara Hukum," ujarnya.

"Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna naik KA. Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," ungkapnya.

Eva juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api agar sebelumnya mematuhi aturan pemerintah mengenai syarat perjalanan.

"Aturan tersebut telah diterapkan pada 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna KA Lokal dan Aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata Eva Chairunisa.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler