MEDIA PAKUAN - Dua orang anggota geng motor berhasil ditangkap personil unit Sat Reskrim Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota.
SS (21 tahun) dan RMM (21 tahun) ditangkap polisi dalam serangkaian penyergapan. Pelaku yang terkenal sadis tidak segan-segan menganiaya korban tidak berkutik ketika petugas menangkapnya.
Dua remaja asal Limusnunggal Cibeureum Sukabumi itu, ditangkap pasca melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga Lamping RT. 006/005 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Minggu (20/11) dini hari lalu.
Selain menangkap para pelaku di dua tempat berbeda. Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan para melakukan aksi penganiayaan.
Aksi sadis yang dilakukan anggota berandalan bermotor menyebabkan dua warga mengalami luka sobek pada bagian kepala dan telinga hingga nyaris putus
Kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan polisi.
Keduanya terancam pasal 351 Jo pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menyebut pengungkapan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan salah satu kelompok berandal bermotor merupakan keberhasilan tugas yang sangat dinantikan masyarakat.
"Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Polsek Citamiang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari kemarin," katanya.
Baca Juga: Anda Jangan Cemas! BSU Tahap 8 Belum Juga Cair: Begini Simak Cara Cairkan BSU November 2022
Selain itu, kata Zainal Abidin mengimbau kepada seluruh masyarakat, bila memang melihat atau mengetahui informasi mengenai suatu tindak pidana untuk segera menginformasikannya.
"Segera laporkan kepada kami, petugas akan segera secara langsung atau melalui Program Bebeja Kapolres akan menurunkan tim khusus," katanya.***