MEDIA PAKUAN - BSU tahap 8 belum tahu kapan akan cair. Berikut ini cara untuk pencairan BSU tahap 8 dengan sebesar Rp600.000, lewat kantor Pos.
Dana BSU Rp600.000, terus dikeluarkan oleh kentrian ketenagakerjaan republik Indonesia (kemnaker) bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan.
Pencairan BSU tahap 8 ini pun dikeluarkan dengan bertahap, dari tahap 1 sampai tahap 6 melalui bank himbara sedangkan untuk tahap 7 melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU tahap 8 ini telah mencapai 11.112.260 pekerja dengan uang sebesar Rp600.000, pada bulan November 2022.
Sampai saat ini penyaluran BSU tahap 8 belum ada pengumuman resmi kapan akan mulai cair bantuan Rp600.000, melalui kantor pos.
Apakah setelah akhir November BSU tahap 7 akan ditutup? Dan akan membuka BSU tahap 8 November 2022.
Berikut ini tiga cara untuk mendapatkan Rp600.000, dengan cara sebagai berikut:
• Penerima BSU datang langsung ke kantor Pos Indonesia terdekat.
• Pencairan dilakukan secara kolektif melalui perusahaan yang ditunjuk PT pos Indonesia.
• Penerima berhalangan hadir karena kondisi seperti sakit, maka petugas pos mendatangi langsung dan memberikan dana.
Berikut ini ini cara untuk mencairkan BSU sebagai berikut:
1. Datang ke kantor pos Indonesia resmi, terdekat.
2. Tunjukkan QRCode yang didapat dari aplikasi Pospay.
3. QRCode akan di akses dengan petugas kantor Pos melalui kantor Pos Giro Cash (PGC).
4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas fisik dan akan diminta untuk pengambilan foto e-KTP asli.
5. Jika verifikasi sesuai maka petugas akan meminta foto anda sebagai penerima BSU.
6. Kemudian petugas akan meminta mendatangi kwitansi dan akan diminta foto sebagai penerima BSU.
7. Uang sebesar Rp600.000, pun akan cair ke tangan anda.
Pencairan melalui kantor pos Indonesia pun bisa diambil atau melalui bank himbara bagi yang memiliki kartu rekening himbara.
Baca Juga: PKH Tahap 4 dan BPNT 2022 Cair, Segera Cek Penerima melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
Demikianlah pencairan BSU tahap 8 melalui kantor pos bagi yang tidak memiliki kartu himbara dengan sebesar Rp600.000, November 2022.***
# Serlia Yondari