Tiga Warga Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Kedapatan Bawa Sabu dan Obat Obatan Terlarang

17 November 2022, 17:52 WIB
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga terduga pelaku pengedaran narkoba.

Mereka diringkus pihak kepolisian di tempat berbeda. Dua pelaku berinisial II (34) dan MRM (28) diamankan ketika berada di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Dari dua pelaku, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mendapati dua paket plastik krip bening kecil yang berisikan 1,60 gram narkotika jenis sabu, lalu ada 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Pelaku lainnya yaitu AR (37) diamankan di kawasan perumahan Haidar RT 004 RW 004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dengan temuan daun ganja kering seberat 40,64 gram.

Baca Juga: Dilarang Audiensi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Puluhan Buruh Geruduk Polres Sukabumi Kota

"Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi, Kamis 17 November 2022.

Yudi mengungkapkan, ketiga pelaku biasa menggunakan modus operandi pengedaran narkoba dengan cara tempel atau bertemu langsung.

"Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital," ujarnya.

"Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung," kata Yudi.

Baca Juga: Masih Nihil Tersangka, Kejari kabupaten Sukabumi Minta Diberi Waktu dalam Penyidikan Dugaan Korupsi SPK Fiktif

Posisi ketiga pelaku saat ini berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut mereka terjerat pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler