8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah: Perlu Ketahui Jangan Salah Sasaran

1 Mei 2022, 12:57 WIB
8 Golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah /

MEDIA PAKUAN - Dalam mengeluarkan zakat fitrah, tentunya ada ketentuan dan aturan khusus yang harus ditaati oleh orang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah tersebut.

Salah satu hal yang perlu diketahui yaitu siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah ini.

Hal ini wajib diketahui, agar kita dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sesuai hukum Islam.

Baca Juga: Di Balik Kekayaan Arab Saudi, Ternyata Ada Perkampungan Seperti Ini yang Jarang Orang Lain Ketahui

Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

1. Faqir

Faqir yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya

sekiranya dia hanya mencukupi kurang dari setengah kebutuhannya.
Contoh satu bulan dia butuh 500ribu akan tetapi penghasilannya kurang dari 250 ribu.

Baca Juga: Tertangkap Kamera, Kejadian Luar Biasa Terjadi di Masjidil Haram Dirasakan oleh TKI Arab Saudi

2. Miskin

Orang yang punya harta atau pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya
akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya.

Contohnya, satu bulan dia butuh 500 ribu dan penghasilan perbulan hanya 400 ribu.

3. Amil

Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat dan membagikannya. Maka mereka boleh menerima zakat walupun
mereka termasuk orang kaya.

Dan ini jika mereka tidak dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Gegara Nikah dengan Polisi Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Dilayani Seperti Ratu oleh Suaminya

Namun jika mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat, dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.

4. Mualaf qulubuhum (orang yang lemah imannya)

Yaitu mereka yang baru masuk islam atau pemimpin yang diharapkan
ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.

5. Mukatib

Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.

Baca Juga: Sehari Lebaran 2022, Cegah Masuk Barang Terlarang Kapolres Sukabumi Kota Sidak Ruang Tahanan: Ditindak Tegas

6. Ghorim

Orang yang banyak berhutang bukan untuk maksiat.

7. Alghuzza (fii Sabilillah)

Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran
maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.

Baca Juga: PBB Acuhkan Seruan Rusia, Menlu Sergey Lavrov: Nato Selalu Ikut Campur

8. Ibnu sabil

Musafir yang kehabisan bekal nafkah untuk sampai ke tempat tujuannya, maka boleh di berikan zakat.
walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: mediapakuan.com

Tags

Terkini

Terpopuler