Bagai Disambar Petir, Empud Warga Sukabumi Syok Anaknya Agus Di Eksekusi Mati di Arab Saudi

18 Maret 2022, 20:08 WIB
Bagai Disambar Petir, Empud Warga Sukabumi Syok Anaknya Agus Di Eksekusi di Arab Saudi /Ilustrasi/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 17 Maret 2022.

Kedua WNI itu berinisial Agus Ahmad Arwas dan Nawali Ihsan warga Cirebon Jawa Barat, Sebelumnya mereka telah menjadi tahanan penjara sejak tahun 2011.

Kedua napi tersebut divonis karena mereka telah menghilangkan nyawa Fatimah alias Wartinah pada tahun 2011.

Baca Juga: XL Axiata Siap Sukseskan Balap MotoGP Mandalika, Layanan Jaringan 5G Gratis

Agus Ahmad Arwas adalah WNI asal Sukabumi sedangkan , Jawa Barat.

Melansir dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Ketua Pusat studi migrasi Migrant Care anis Hidayah menyebutkan bahwa pihak otoritas Arab Saudi telah mengeksekusi 2 orang warga Indonesia.

”Lagi-lagi, WNI dieksekusi mati di Saudi. Tadi pagi jam 10.30, ada WA masuk dari Mas Judha Dir perlindungan WNI Kemlu. Mba, jam 11.00 kita zoom ya, emergency. Saya sudah terlalu hafal dengan kalimat itu, biasanya akan ada eksekusi,” ujar Anis dalam keterangan tertulis.

Mendengar kabar buruk dari Arab Saudi, keluarga korban Agus Ahmad Arwas sangat berduka.

Baca Juga: Gandeng Polisi Luar Negeri, Telusuri Dalang Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri: Libatkan Amerika hingga Turki

Empud Ayah AA merasa syok dengan kabar tersebut, menurut Empud AA sudah lama tidak ada kontak komunikasi dengan keluarga di Kampung Cimapag, Desa Loji kecamatan Simpenan.

Empud mengatakan, bahwa keluarganya telah kedatangan dari Kemenlu pada Kamis, 17 Maret 2022,yang mengabarkan bahwa anaknya sudah dieksekusi mati di Arab Saudi.

Dan ia mengatakan juga pihak Kemenlu  membawa bantuan berupa uang saat mengunjunginya.

Seperti diberitakan media setempat  saat menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan Berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KEMENLU

Tags

Terkini

Terpopuler