MEDIA PAKUAN - Ratusan butir obat berbahaya diamankan personil satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Selain menyita obat tanpa izin edar saat lakukan penggeledahan. Polisi mengamankan E (20) warga di Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Perempuan itu diamankan karena kedapatan memperjualbelikan barang haram. Sekaligus membuka praktek prostitusi kepada pelanggannya.
Bahkan dari hasil mengembangkan unit buru sergap Satnarkoba turut membeku N (48) di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kelurahan Kobonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan dalam serangkaian Operasi Antik Lodaya 2021 dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 kasus dengan 2 pelaku.
"Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, " katanya.
Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba, E diamankan di tkp pertama dan N diamankan di tkp kedua.
Adapun obat berbahaya yang berhasil diamankan, kata dia, sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.
"Dari penggeledahan dan pengungkapan dari 2 tkp ini maka kemudian obat berbahaya berhasil diamankan sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome , dan 4 butir Tramadol HCI, " katanya.
Zainal mengatakan modus yang dipergunakan adalah yang bersangkutan melakukan penjualan secara langsung maupun melalui kurir namun yang special dari kegiatan pengungkapan kali ini obat - obatan tersebut kemudian.
"Mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka, dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini kemudian melakukan praktek prostitusi ditempat kontrakannya,"katanya
Ia juga menyebutkan, pasal yang diterapkan 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***