Miris Nasib Pedagang di Palabuhanratu yang Lapaknya Ditutup Karena PPKM Darurat: Kami Minta Solusi

15 Juli 2021, 16:44 WIB
Miris Nasib Pedagang di Palabuhanratu yang Lapaknya Ditutup Karena PPKM Darurat: Kami Minta Solusi /ANTARA/

MEDIA PAKUAN - Mirisnya nasib pedagang non bahan pokok penting di Pasar Palabuhanratu Sukabumi yang lapaknya ditutup imbas dari PPKM Darurat.

Surat edaran Satgas penanganan COVID-19 nomor 003/283/VII-Sekret yang bertanda tangan Bupati Sukabumi Marwan Hamami memang menyebutkan untuk pedagang yang menjajakan bukan kebutuhan pokok tidak diperbolehkan beroperasi dari tanggal 15 hingga 20 Juli 2021 selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Video Satpol PP Pukuli Ibu Hamil Diunggah Ulang Atta Halilintar, Para Artis Emosi Berjamaah

Padahal sebelumnya pedagang non bahan pokok di pasar Palabuhanratu Sukabumi diperbolehkan berjualan selama PKKM Darurat namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 16.00 WIB.

"Awalnya pedagang yang menjual bukan bahan pokok untuk masyarakat masih bisa berjualan hingga pukul 16.00 WIB, namun setelah adanya surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pedagang non-bahan pokok ditiadakan, sehingga dengan kata lain selama pelaksanaan PPKM darurat ini mereka tidak boleh beroperasi yang menimbulkan penolakan," ujar Ketua Persatuan Warga Pasar Semimodern Palabuhanratu Sukabumi, Maidini.

Maidini mengatakan ia tidak keberatan dengan peraturan sebelumnya yang harus dilakukan pembatasan namun dengan turunan surat edaran tersebut ia menolak keras untuk ditutup secara total.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Vonis Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Akankah Hukuman 5 Tahun Penjara Keputusan Final?

Intinya ia meminta solusi dari pemerintah jika ingin menenggulangi penyebaran Covid-19 juga harus memberi solusi untuk kebutuhan masyarakat.

"Pendapatan pedagang yang terus menurun akibat pandemi COVID-19 ditambah sekarang ada rencana penutupan, akan menambah beban ekonomi para pedagang di masa sulit seperti ini. Jika alasannya protokol kesehatan pedagang pun sudah mematuhinya, kami minta ada solusi untuk para pedagang non-bahan pokok agar tetap bisa beroperasi," tuturnya.

Baca Juga: Walikota Lubuklinggau Minta Aparat Tidak Bubarkan Pedagang saat PPKM: Mereka Cari Makan, Kasihan

Maidini menambahkan atas turunnya surat edaran tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten Sukabumi yang solutif.

Ia berharap para pedagang non bahan pokok penting tetap bisa beroperasi selama PPKM Darurat. Lagipula ia melanjutkan, pedagang non bahan pokok di pasar Palabuhanratu Sukabumi bukan sebuah pertokoan maka seharusnya tidak terkena imbasnya.

Sementara itu untuk pedagang yang berjualan bahan pokok di pasar Palabuhanratu Sukabumi dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat. *** (Manaf Muhammad)

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler