THR Lebaran Dibayar Full Atau Dicicil? Begini Penjelasan Disnaker Kota Sukabumi

8 April 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi THR. /DOK PR

MEDIA PAKUAN - Menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri, banyak persiapan yang perlu dilakukan, begitupun dengan sejumlah perusahaan.

Menjelang Idul Fitri, perusahaan dituntut untuk memberikan THR kepada para pegawainya.

Berdasarkan pernyataan Disnaker, Kota Sukabumi rupanya belum bisa memastikan pembayaran THR tahun ini harus dilakukan secara penuh (full) atau dicicil.

Baca Juga: China Kirim Beberapa Pesawat Tempur ke Taiwan, Menlu: Akan Berjuang Sampai Akhir Jika Ada Perang

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi masih menunggu terkait kepastian Tunjangan Hari raya (THR) Idul Fitri 2021.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Didin Syaripudin mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari kementerian terkait THR apakah akan diberikan secara penuh atau Dicicil.

"Terkait THR, kita masih menunggu SE dari Kementrian dulu," katanya pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung Selama 7 Tahun

Ia mengatakan biasanya pada tahun sebelumnya THR akan diberikan dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, untuk tahun ini ia belum bisa memastikan terkait aturan tersebut.

"Hingga saat ini belum ada SE terkait THR, mungkin masih dalam pembahasan di pusat," tuturnya.

Ia mengatakan tahun 2020 lalu pembayaran THR di Kota Sukabumi berjalan dengan lancar. Hampir semua perusahaan di Kota Sukabumi mampu memberikan THR untuk karyawannya meski di masa pandemi Covid-19.

"Tahun kemarin pembayaran THR sama dengan satu kali gaji, untuk perhotelan ada uang tips dan perusahaan bidang lainnya disesuaikan," tuturnya.

Baca Juga: Sudah Sukses di 2020, BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Kembali Dicairkan Kepada Pelaku Usaha di 2021

Didin menjelaskan untuk THR tahun 2021 pihak kementerian masih melakukan pengkajian.

Pasalnya masih banyak perusahaan yang kondisi ekonominya belum pulih akibat dampak dari wabah pandemi corona.

"Tahun ini kita belum bisa memastikan. Walaupun kondisi perusahaan sudah mulai membaik, tapi belum sepenuhnya," ucap dia.

Baca Juga: Cek Fakta! Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Ada yang Dicabut?

Namun, Didin berharap perusahaan di Kota Sukabumi dapat memberikan THR kepada karyawannya sesuai satu kali gaji dan diberikan dua minggu sebelum hari raya.

"Kelihatannya perusahaan yang ada di Kota Sukabumi sudah membaik. Jadi harapan kami mereka dapat memberikan THR untuk karyawannya," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Tags

Terkini

Terpopuler