Selain itu, Sirajuddin juga membantah adanya pemberian sumbangan atau penerimaan hutang dari Arif Yahya terkait Pilkada Balikpapan 2015.
"Tidak ada pemberian sumbangan atau pinjaman dana, serta tidak ada hubungan bisnis," tegas Sirajuddin.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Jaksa menyebut, Totok Suharto dalam perkara ini merupakan Ketua Panitia Pelelangan Peningkatan Sarana Aparatur dan Prasarana Aparatur Serta Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015.
Selain itu, Sirajuddin Mahmud Sabang juga memberikan keterangan untuk Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial, Budiyanto Wijaya; dan Gustaf Urbanus Pantadianan.
Sirajuddin Mahmud Sabang sempat absen saat diminta hadir oleh tim Jaksa KPK, untuk memberikan kesaksian pada Kamis, 4 April lalu.***