Hari Ini, Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal

- 15 Januari 2024, 13:55 WIB
Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali, Sepucuk Senpi dan Amunisi Turut Disita.
Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Bali, Sepucuk Senpi dan Amunisi Turut Disita. /PMJ/
 
MEDIA PAKUAN - Dito Mahendra menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal,dimana hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.
 
Melalui keterangan dari Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara itu teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL Sidang akan dipimpin hakim ketua Dewa Budiwatsara.
 
“Sidang pertama (hari Senin), membaca surat dakwaan,” ucap Djuyamto kepada wartawan, Minggu 14 Januari 2024 malam.
 
Sebelumnya diinformasikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
 
 
“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko dalam keterangannya, Selasa 2 Desember 2023.
 
Selanjutnya, Haryoko mengungkapkan, tim JPU saat ini tengah melakukan penyusunan dakwaan. 
 
Setelah penyusunan dakwah rampung, maka kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
 
Haryoko melanjutkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
 
“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.***
 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x