Namun kini pihak Panji mencabut gugatan terhadap Mahfud MD dan malah menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal tersebut terjadi setelah pria yang akrab disapa Kang Emil itu aktif menyuarakan kejanggalan di ponpes Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama.
Pasalnya banyak pernyataan Panji yang menimbulkan kontroversi serta ajaran-ajaran pondok pesantren yang dinilai bertentangan bahkan tidak sesuai dengan agama Islam.
Baca Juga: Sederhana, Indah Permatasari Rela Lakukan Hal Tak Disukai Demi Menyenangkan Arie Kriting
Terkait tuntutan tersebut, Ridwan Kamil justru terlihat memberi tanggapan santai.
Mantan Wali Kota Bandung itu nampak tenang hingga mempersilahkan gugatan tersebut, sebagaimana terlihat melalui akun Instagram-nya.
Ia mengungkap, hal ini merupakan sudah menjadi kewajibannya sebagai pemimpin Jawa Barat.
Tak sampai di sana, Ridwan Kamil juga menuturkan bahwa ia melanjutkan perjuangan sang kakek yang merupakan salah satu ulama di tanah air.
Hal itu pun tentunya tidak luput dari perhatian serta komentar masyarakat tanah air.