Pater Petrus Vertenten, MSC Si Tangan Dingin Dari Papua

- 25 Agustus 2020, 10:21 WIB
/Popi Siti Sopiah/

Hal ini tentu dapat dimaklumi karena sampai dengan saat itu penyakit mematikan ini belum diketahui dengan pasti jenisnya, sehingga
persedian obat yang ada pun tidak sesuai.

Ketidakberhasilan pengobatan awal ini senakin diperparah lagi dengan para pasien yang “kabur”/melarikan diri pada saat masa pengobatan sedang dilakukan.

Baca Juga: Indonesiaku Keren! Keunikan Perayaan Kegiatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75

Pater Kooy tidak patah semangat dan tetap mencari cara lain untuk bisa mencegah “pembunuhan massal” yg terjadi ini, meskipun diliputi kebingungan. Korban terus berjatuhan dan semakin hari semakin banyak yang meninggal

Setelah mempelajari pola penyebaran penyakit ini kemudian menilai bahwa penyakit ini merupakan penyakit kelamin yang menular melalui hubungan sex bebas dan juga praktek-praktek ritual adat “tertentu” yang kerap kali dilakukan oleh penduduk Malind.

Baca Juga: Otak Pelaku Penambakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Ternyata Karyawati

Dialah Pater Petrus Vertenten, MSC, – sang pelukis “Ha-Anim”- yang kemudian memunculkan ide dan gagasan cemerlang untuk memecahkan kebingunan dan kepanikan Missi akan ancaman kepunahan penduduk di Pantai Selatan ini.

Idenya adalah: “memisahkan penduduk yang sudah berstatus pasien dan yang masih sehat guna mencegah terjadinya penularan penyakit ini”. Caranya dengan membangun suatu unit permukiman baru yang diperuntukkan khusus untuk menampung penduduk yang masih sehat.

Baca Juga: Hentikan Orang Tua Mencium Anak pada Bibirnya, Fakta Menurut Agama dan Psikilogi Begini

Oleh Pater Vertenten sendiri, konsep ini dinamakan konsep “Kampung Teladan”. Konsep ini kemudian diterima dan mulai “dieksekusi” dan Missi menyerahkan tugas mulia ini dibawah komando Pater Vertenten. Rumah-rumah di kampung Teladan mulai dibangun menggunakan kayu yang diambil dari tepian kali Maro.

Peraturan pun dibuat, untuk menjadi penghuni Kampung Teladan, calon penghuni tidak hanya harus sehat, tapi harus juga dapat memenuhi syarat lainnya. Calon penghuni harus mampu menaggalkan segala atribut dan perhiasan adat dan wajib menggunakan/menerima pakaian biasa selama menjadi penghuni.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x