MEDIA PAKUAN - Seolah tak pernah selesai dari perseteruan, kabar terbaru datang dari artis Nikita Mirzani yang dilaporkan Tengku Zanzabella, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dilansir dari unggahan Tengku Zanzabella di Instagram, pada tanggal 3 Februari 2023 penggiat media sosial mengunggah surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Masih dalam penyelidikan, artis pemeran nenek gayung itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Berdasarkan surat tersebut, Zanzabella merasa dirugikan secara imateril atas dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Nikita Mirzani.
Perseteruan ini bermula dari Zanzabella yang merasa Nikita Mirzani telah memfitnah bahwa Zanzabella, dipecat dari anggota Sahabat Indonesia, dan menyebut dirinya memakai narkoba.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Memakai Minyak Wangi dan Berhias Saat Hendak Ke Mesjid? Berikut Penjelasannya