Rivaldo Fifaldi Kembali Terjerat Narkotika Sehingga Harus Menahan di Juruji Besi

- 15 Januari 2023, 18:27 WIB
Rivaldo Fifaldi Kembali Terjerat Narkotika Sehingga Harus Menahan di Juruji Besi
Rivaldo Fifaldi Kembali Terjerat Narkotika Sehingga Harus Menahan di Juruji Besi //Foto via Antara /
 
MEDIA PAKUAN - Rivaldo Fifaldi merupakan salah satu aktor tampan yang pernah memainkan beberapa film. 
 
Namun akibat ulahnya sendiri ia harus menahan diri berada didalam juruji besi, Rivaldo Fifaldi terjerat kasus narkotika pada Selasa, 10 Januari 2023, pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. 
 
Dari pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi ganja yang masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, 0,39 gram, dan dua butir pil ekstasi. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa sang aktor harus mengikuti rehabilitas. 
 
 
Sebelumnya Rivaldo Fifaldi telah mengalami hal yang sama namun belum pernah sama sekali mengalami rehabilitasi. 
 
"Kedua (kasus) sebelum dilakukannya penangkapan, ini belum pernah dilakukan rehab," katanya. 
 
Trunoyudo juga mengatakan bahwa keputusan rehabilitasi terhadap Revaldo bukanlah Dari pihak penyidik. 
 
Melainkan dari Tim Asesmen Terpadu terdiri dari polisi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.
 
 
Walau pun mengalami rehabilitasi namun aktor tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap Revaldo. 
 
“Saya sampaikan ini proses (hukum) tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya maupun psikisnya ini harus di rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” ujarnya.
 
Kepolisian masih mencari dua pelaku pengguna narkotika yang berhasil kabur dengan berinisial T memasok sabu seorang perempuan. 
 
 
Sedangkan satu lagi berinisial G pemasok ganja yang kini masih terus dalam jangka pencarian. 
 
"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," ucap Trunoyudo. 
 
"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," tuturnya.
 
 
Rivaldo Fifaldi mengaku bahwa dirinya telah mengonsumsi naekoba semenjak bulan September 2022 lalu. 
 
Ia mengaku mengonsumsi narkoba empat kali dalam sepekan, dari kasus yang ia lakukan ini membuat dirinya harus berada di penjara. 
 
Dikarenakan ulahnya tersebut membuatnya masuk kedalam Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x