Pengen Tahu Pajak Mobil Lamborghini Per Tahun Terbaru 2020 ? Ini Rumus Perhitunganya

- 3 November 2020, 09:21 WIB
Hotman Paris duduk di mobil Lamborgini miliknya
Hotman Paris duduk di mobil Lamborgini miliknya /Instagram/hotman paris

MEDIAPAKUAN - Mobil Lamborghini memang identik dengan supercar berhaga fantastis.

Mobil asal Italia ini meskipun terbilang mahal, namun mobil ini tetap diminati masyarkat Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Terbaru Drakor TvN Bulan November 2020 yang Tak Kalah Seru dan Menguras Air Mata

Sudah dipasti pajaknya sangat mahal, sebab harga satu unit mobil Lamborghini bisa mencapai belasan miliar rupiah, terutama untuk seri-seri terbaru seperti Lamborgihini Urus, Aventador SVJ, dll.

Terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar pemilik mobil ini, pertama adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan yang kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Hari Listrik Nasional Ke-75, Ridwan Kamil:Tahun Depan Gunakan Mobil dan Motor Listrik

Untuk pajak BBN KB hanya berlaku ketika membeli mobil dalam status off the road. Apabila harga mobilnya 19 Miliar, maka BBN KB-nya adalah sekitar Rp. 1.9 Miliar.

Kemudian untuk besaran PKB dihitung 1.5 persen dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya PKB-nya sekitar Rp. 285 Juta.

Sementara, Pada peraturan tersebut dijelasnya bahwa besaran PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.

Baca Juga: Hari Listrik Nasional Ke-75, Ridwan Kamil:Tahun Depan Gunakan Mobil dan Motor Listrik

Nilai jual mobil Lamborghini memang turus turun, Oleh karena itulah pajak mobil Lamborghini bekas akan lebih murah dibanding Lamborghini baru.

Rumus Menghitung Pajak Lamborghini

Untuk menghitung pajak mobil Lamborghini kita harus terlebih dahulu mengetahui rumusnya.

Adapun rumus untuk menghitung pajak kendaraan bermotor silahkan simak di bawah ini.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Anggota Banleg DPR Ledia Hanifa Amaliah Bilang Tidak Heran

Contoh perhitungan pajak pada Lamborghini Aventador seharga Rp19 miliar.

BBN KB = Harga Kendaraan Off The Road x 10%
PKB = Harga Kendaraan x 1,5% x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri)
Pertama untuk pajak BBN KB adalah sebesar Rp. 19 Miliar x 10% = Rp. 1.9 Miliar.

Pajak tersebut harus dibayarkan saat membeli mobil Lamborghini baru yang berstatus off the road.

Baca Juga: Tersisa Tiga Seri, Mampukah Joan Mir Pertahankan Kursi Puncak Klasemen Motogp 2020?

Dan untuk pajak PKB yang harus dibayarkan per tahunnya adalah sebesar Rp. 19 Miliar x 1.5% x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri) = Rp. 285 Juta.

Dari rumus di atas dapat disimpulkan bahwa setiap tahun pemilik Lamborghini Aventador terbaru harus membayar pajak sebesar Rp. 285 Juta.

Selain itu masih ada biya tambahan berupa SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Otosportif.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah