Ingin Kredit Kendaraan Bermotor? BI Tetapkan Uang Muka 0 Persen

- 2 Oktober 2020, 14:42 WIB
Pengunjung memperhatikan interior mobil Mitsubishi Xpander ketika berlangsungnya GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di ICE BSD, City Tangerang, Kamis (10/8/2017). ANTARA FOTO/Saptono/Kye/aa.
Pengunjung memperhatikan interior mobil Mitsubishi Xpander ketika berlangsungnya GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di ICE BSD, City Tangerang, Kamis (10/8/2017). ANTARA FOTO/Saptono/Kye/aa. /Portalbangkabelitung.com/Suhargo

MEDIA PAKUAN-Bank Indonesia memperbarui ketentuan uang muka bagi Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) dengan uang muka 0 persen.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong  fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dalam artikel "Bank Indonesia Tetapkan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor 0 Persen", Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Baca Juga: Begini Penilaian FORMAPPI Terhadap DPR RI Terkait Penanggulangan Covid-19

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," katanya, dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.

Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.

RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Bangsa Indonesia Harus Bangga Punya Batik

Onny memastikan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.(Iing Nuryasin)

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x