Terkait Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Wagub DKI Jakarta dan Fadli Zon Berikan Tanggapan

- 21 November 2020, 17:36 WIB
Fadli Zon/MEDIA PAKUAN
Fadli Zon/MEDIA PAKUAN /

Baca Juga: Inilah Cara Mudah, Cepat dan Tepat Mengetahui BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair atau Belum!

Menurut Fadli Zon, penertiban baliho bukan kewenangan TNI. Ia menilai perintah Pangdam Jaya tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi TNI.

Hal tersebut disampaikan dalam akun Twitter Fadli Zon pada Jumat 20 November 2020.

"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI," tulis Fadli Zon.

Masih dalam laman akun Twitter Fadli Zon, Fadli juga menyinggung dwifungsi ABRI dan mengingatkan agar sebaiknya tidak terseret politik lebih jauh.

"Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," sambung Fadli Zon dalam unggahannya.

Selain itu, anggota Fraksi Partai Gerinda tersebut menyentil terkait ungkapan Pangdam Jaya yang menyinggung soal 'bubarkan FPI'.

Baca Juga: Gangguan Terus? Inilah 5 Cara Mengetahui Penerima BLT Guru Honorer

Dia mengatakan pernyataan tersebut sudah melanggar tupoksi dan kewenangan bahkan disarankan Pangdam Jaya untuk dicopot.

"Juga sudah offside ini Pangdam, sudah melanggar tupoksi dan kewenangan. Sebaiknya Pangdam ini dicopot saja," kata Fadli kepada wartawan, Jumat 20 November 2020.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x