Usia Pengguna Media Sosial Dibatasi. Kominfo: Indonesia Mengusulkan Pengguna 17 tahun Keatas

- 19 November 2020, 14:40 WIB
Kominfo Ancam Putus Akses Media Sosial Penyebar Konten Hoaks terkait Pilkada Serentak 2020
Kominfo Ancam Putus Akses Media Sosial Penyebar Konten Hoaks terkait Pilkada Serentak 2020 /Pete Linforth/Pixabay



MEDIA PAKUAN
- Usulan baru Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tentang batasan usia pengguna media sosial.

Batasan usia tersebut yakni 17 tahun keatas, kecuali ada izin dari orang tua.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual 'Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Luar Biasa! Medsos Jurus Jitu Bupati Bekasi Eka Atasi Pengaduan Masyarakatdigital


"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,"katanya.

Dia mengatakan terdapat mekanisme identifikasi yang akan melibatkan orang tua saat anak di bawah umur 17 tahun membuka akun medsos.

General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa ini, dipakai oleh Kominfo untuk diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: 20 Qoutes Bijak Ungkapan Barack Obama di Hari Ayah Nasional 2020 Bagus untuk di Medsos

"GDPR tersebut menentukan batasan umur 16 tahun untuk bisa masuk ke dunia maya. Untuk dibawah umur, harus ada peretujuan dari orang tua,"katanya,

Semuel mengatakan, batasan usia ini dilakukan agar komunikasi anak dan orang tua tidak terganggu, sebelum mereka masuk ke dunia maya.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," tutur Semuel.

Baca Juga: Akun Medsos Najwa Shihab Dibanjiri Dukungan dari Kalangan Selebritis Hingga Pebisnis

Perlindungan data anak di bawah 17 tahun ini sangat dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk tujuan pemasaran.

Semuel mengajak orang tua untuk bekerja sama untuk bersama-sama melindungi data pribadi.

Di Facebook juga menerapkan batasan usia untuk penggunanya, yaitu hanya untuk umur 13 tahun ke atas.

Baca Juga: Kolase Foto Wapres Muncul di Medsos MUI Sumut Turun Tangan

Di sisi lain, RUU ini sedang dalam tahap pembahasan bersama DPR dan kemungkinan akan selesai tahun ini atau awal 2021.***

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x