Pegawai yang Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

- 17 November 2020, 17:26 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/EmAji

MEDIA PAKUAN-Kementrian Ketenagakerjaan RI akan menyalurkan subsidi gaji pada termin dua tahap tiga kepada 3.149.031 pegawai swasta dengan total dana yang disalurkan Rp3,77 triliun.

Bagi pegawai yang ingin mendapatkan bantuan subsidi tersebut diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Adapun untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya bisa cek dengan cara berikut ini: 

  1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
  2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
  3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
  5. Klik Daftar Sekarang
  6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sebelumnya, Kementrian Ketenagakerjaan RI telah menginformasikan terkait penyaluran bantuan subsidi tahap tiga.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga akan Disalurkan, Cek Apakah Kalian Terdaftar Disini

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” kata Ida melalui siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin, 16 Oktober 2020.

“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak pandemi Covid-19,” tambahnya.

Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Baca Juga: Wow! Dana Rp3,77 triliun Telah Disalurkan Kepada Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Tiga

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja bersabar, karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," ujar Ida.

Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap dua kembali disalurkan oleh Kemenaker kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun penyaluran yang telah tersalurkan merupakan termin kedua tahap ke dua dan kemungkinan akan berlanjut 

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Belum Dapat Pesan Singkat sebagai Penerima BLT Banpres UMKM? Cek Persyaratanya Disini

Ida menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan untuk mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Ia pun memastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi termin kedua.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin (9/11) dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II,” jelasnya.***

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah