Anis Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya. Argo Yuwono:Terancam 1 Tahun Penjara atau Denda 100 Juta

- 17 November 2020, 11:20 WIB
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.
Gubernur Jakarta Anis Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan. /

MEDIA PAKUAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020 hari ini.

Anies tiba pada pukul 09.45 WIB. Dengan mengenakan seragam dinas coklat.

Dia menyebut bahwa kedatangannya adalah memenuhi undangan klrifikasi terkait massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies kepada wartawan saat tiba di Mapolda, Selasa tadi.
 
Baca Juga: Wow! Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Komisi III DPR RI: Butuh Penyegaran

Yang mana Mabes Polri telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Disamping itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan Anies terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 20 ribu Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo. Selasa 17 November 2020. Dilansir dari RRI.

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.
 
Baca Juga: Para Pendemo Omnibus Law Bawa Ketapel hingga Golok Polda Metro Jaya Amankan 1.377 Orang

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x