Benar!Menkop UKM Berniat Perpanjang BLT Banpres UMKM Hingga 2021, Cek Persyaratan Disini

- 16 November 2020, 16:40 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /untuk para UMKM di tengah pandemi COVID-19. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com


MEDIA PAKUAN
- Menkop UKM Teten Masduki menyatakan, calon penerima BLT Banpres UMKM yang sudah terdaftar sekitar 28 juta peserta UMKM.

Padahal kuotanya hanya 12 juta pelaku UMKM. Maka dari itu pihaknya berencana memperpanjang bantuan tersebut sampai 2021.

Teten Masduki juga mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar program BLT UMKM dilanjutkan pada 2021 mendatang.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
 
Baca Juga: Ini Cara Cepat Cek Penerima BLT UMKM Secara Online

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Inilah Macam-macam Bantuan Pemerintah Beserta Penyalurnya BLT UMKM, BPJS, Dana Desa dan Prakerja

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
Baca Juga: Kasihan! 7 Kategori Orang yang Dijamin Gagal Dapat BLT UMKM, Inilah Daftarnya

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
 
Baca Juga: Ayo Daftar Online BLT UMKM di 15 link Berdasarkan Tempat Kamu Tinggal

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

 
 
 
 
BalasTeruskan

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x