MEDIA PAKUAN - Pada tanggal 9 November 2020 lalu, Dana Bantuan Subsidi Gaji Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I telah disalurkan.
Penerima pencaian dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, berjumlah 2,1 juta pekerja.
Namun, belum semuanya mendapat transferan dana Bantuan Subsidi Gaji tersebut.
Untuk periode November-Desember 2020, besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini mencapai Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Ia juga memastikan, pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu.
Namun, ditemukan kecurangan dalam program bantuan tersebut, yakni pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta diketahui mendapat BSU.
Baca Juga: Menyedihkan! Ribuan Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini
Padahal, sudah dijelaskan sebelumnya, bantuan ini hanya untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta.
Akibat dari kecurangan tersebutlah, proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II tahap II, akan ditunda sementara.
Selain itu, KPK juga merekomendasikan untuk menyesuaikan data Kemnaker dengan wajib pajak.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan, dana BLT subsidi gaji ditunda lagi minggu ini.
"Perihal BSU (Bantuan Subsidi Upah) Tahap 2 ditunda sementara karena akan dilakukan validasi data upah," jawab admin BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu peserta yang bertanya tentang pencairan tahap dua.***