MEDIA PAKUAN-Kasus kebakaran Gedung Utama kejaksaan Agung, Senin 9 NOvember 2020, kini memasuki babak baru.
Kini penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan serangkaian memeriksaan terhadap pengawas cleaning service.
Pemerilksaan merupakan buntut dari kasus terbakarnya gedung tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Brigjen Sambo menyampaikan saksi HS merupakan orang kepercayaan dari vendor PT ARM.
“Untuk saksi HS merupakan Pengawas Cleaning Service dan orang kepercayaan MAI. Laki-laki peminjam bendera PT APM,” katanya.
Ferdy Sambo mengatakan penyidik telah melakukan penyelidiki terhadap delapan orang yang kini telah ditetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama.
lima orang diantaranya pekerja inisial T, H, S, K, dan IS. dan mandor inisial UAN.
Ferdy mengatakan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Ferdy mengungkapkan kebakaran Kejaksaan agung berawal dari api rokok dan cairan pembersih. akibatnya, kantor lembaga hukum itu gosong dan memiliki kerugian.***