Ternyata Cuti Bersama Oktober 2020 Tidak Wajib untuk Pekerja Swasta

- 28 Oktober 2020, 09:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok/Kemnaker.go.id

MEDIA PAKUAN-Cuti bersama pada akhir Oktober 2020 bersifat fakultatif untuk pekerja swasta. Menteri Ketenangakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, cuti bersama pada tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober bagi pekerja di sektor swasta tidak diwajibkan namun bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ungkapnya seperti dikutip dari prfmnews.id dari siaran pers Kemnaker, Selasa 27 Oktober 2020.

Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, tetap harus memberikan upah lembur.

Baca Juga: UMP Tidak Naik Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik dari Trisakti

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," tambah Ida.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Sebelumnya, Kemnaker dan Kementerian Agama serta Kementerian PANRB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Dalam SKB disebutkan, libur panjang bagi pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.

Baca Juga: Inilah 4 Dampak Positif Arti Sumpah Pemuda bagi Generasi Milineal

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah