BNN Musnahkan 301 Kilogram Ganja di Banten

- 22 Oktober 2020, 12:50 WIB
Pemunashan 301 kg ganja oleh BNN| RI bersama BNN Provinsi Banten dan Polda Banten.
Pemunashan 301 kg ganja oleh BNN| RI bersama BNN Provinsi Banten dan Polda Banten. /Tribratanews

Tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran Pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis 24 September 2020 pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan 1 buah truk engkel yang membawa ganja seberat 301 kg.

Ganja siap edar tersebut dibawa tersangka AS yang terparkir di sebuah warung kopi di jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang.

Baca Juga: Sekjen PDIP 'Jewer Para Menteri yang Memiliki Agenda Politik di Pilpres 2024

Dari tangan pelaku petugas BNNP Banten juga menyita barang bukti satu unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan bernopol BK 9735 DU, satu buah kartu ATM, satu KTP miiik tersangka, dua unit handphone beserta SIM Card.

Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah