Pencairan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Dijadwalkan Awal November

- 22 Oktober 2020, 11:38 WIB
Kunjungan Menaker Ida Fauziyah ke rumah buruh.
Kunjungan Menaker Ida Fauziyah ke rumah buruh. /Humas Kemnaker


MEDIA PAKUAN - Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Gelombang II segera cair pada akhir Oktober iatau paling lambat pada awal November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida saat melakukan kunjungan ke Indramayu, Rabu 21 Oktober 2020.

Dilansir dari laman Kemnaker, data per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).
 
 
Ttahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen). 
 
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji atau upah.

Hingga masa persiapan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II, namun tidak sedikit pekerja yang mengeluhkan belum memperoleh dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Kemendikbud Membagikan Bantuan Kuota Data Internet untuk Tahap I di Bulan Oktober

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan pekerja tidak tervalidasi sebagai penerima bantuan.

Pertama, pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya program tersebut diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19.

Kedua, pihak perusahaan tidak menyerahkan data pekerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ingin Jual Hp Bekas? Inilah 5 Tips agar Harganya Tidak Anjlok

Namun jika kedua hal tersebut telah terpenuhi tetapi pekerja masih tetap tuidak menerima dana bantuan, maka para calon penerima dapat mengadukannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat,” ujar Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno dikutip dari PMJNews, 29 Agustus 2020 silam.

Selain mendatangi kantor BPJS, calon penerima juga bisa menyampaikan pengaduannya ke Kemenaker melalui Sisnaker secara online melalui kemnaker.go.id.

Untuk mengakses pengaduan tersebut, berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: Sekjen PDIP 'Jewer Para Menteri yang Memiliki Agenda Politik di Pilpres 2024

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Permasalahan lainnya yang menyebabkan pekerja tidak mendapatkan kucuran dana BLT Subsidi Gaji, meski telah memenuhi persyaratan.

Antara lain disebabkan rekening yang tidak sesuai dengan NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening yang telah dibekukan oleh bank. ***

 

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah