Pencairan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II Dijadwalkan Awal November

- 22 Oktober 2020, 11:38 WIB
Kunjungan Menaker Ida Fauziyah ke rumah buruh.
Kunjungan Menaker Ida Fauziyah ke rumah buruh. /Humas Kemnaker

Selain mendatangi kantor BPJS, calon penerima juga bisa menyampaikan pengaduannya ke Kemenaker melalui Sisnaker secara online melalui kemnaker.go.id.

Untuk mengakses pengaduan tersebut, berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: Sekjen PDIP 'Jewer Para Menteri yang Memiliki Agenda Politik di Pilpres 2024

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Permasalahan lainnya yang menyebabkan pekerja tidak mendapatkan kucuran dana BLT Subsidi Gaji, meski telah memenuhi persyaratan.

Antara lain disebabkan rekening yang tidak sesuai dengan NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening yang telah dibekukan oleh bank. ***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah