Dana BLT Subsidi Upah Dikembalikan ke Negara. Inilah Penyebabnya

- 19 Oktober 2020, 12:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (kemnaker) Ida fauziyah saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan padat karya di desa Linggosari, Pakalonga, Minggu 18 Oktober 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (kemnaker) Ida fauziyah saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan padat karya di desa Linggosari, Pakalonga, Minggu 18 Oktober 2020. /Foto: Instagram@kemnaker//

MEDIA PAKUAN - Dana BLT dari pemerintah untuk subsidi upah, sebesar Rp8 triliun dari Rp15,7 triliun untuk para pekerja yang terdampak Covid-19 dikembalikan lagi, karena yang memenuhi syarat hanya 12,4 juta, dari 15,7 juta data.

"Namun dari alokasi Rp37,7 triliun itu kami kembalikan lagi Rp8 triliun karena data yang diterima awal 15,7 juta, ternyata yang memenuhi syarat hanya 12,4 juta," kata Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Senin, 19 Oktober 2020.

Dana yang dikembalikan tersebut, akan diberikan kepada tenaga guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Banyak tenaga guru honorer yang menyampaikan surat pada Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa mereka juga terdampak pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, dana yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan kami kembalikan untuk selanjutnya ditransfer kepada tenaga guru honorer," katanya.

Ida berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para guru honorer di tengah pandemi Covid-19, serta dapat menggeliatkan perekonomian nasional.

"Diharapkan setelah BSU diberikan kepada para guru honorer, konsumsi rumah tangga semakin baik," katanya.

Menaker Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).

Ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli, dan perekonomian pekerja untuk keluarganya. Karena dampak dari Covid-19, sehingga berkurangnya pendapatan.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x