MEDIA PAKUAN - Bank Dunia memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah Indonesia terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Ketiga rekomendasi tersebut disampaikan Bank Dunia dalam laporan prospek perekonomian Indonesia yang dirilis Juli 2020 dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery.
Dalam laporan tersebut Bank Dunia menyatakan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang kala itu masih dalam pembahasan DPR RI, merupakan langkah potensial ke arah yang benar.
Baca Juga: Lima Zodiak Paling Mandiri dan Tidak Terpengaruh Sama Orang Lain
Rancangan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menarik investasi dan merangsang daya saing perusahaan di Indonesia.
"RUU ini bisa mendukung pemulihan pasca-COVID-19 dalam waktu dekat seraya menetapkan fondasi untuk pertumbuhan jangka panjang yang lebih cepat," tulis Bank Dunia.
Sejumlah langkah tindakan berikut ini sangat disambut:
1. RUU ini akan memberi isyarat kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis dengan menghapus pembatasan investasi, termasuk praktik diskriminatif terhadap investor asing dalam undang-undang sektoral.
Penghapusan batasan bagi modal asing dapat memicu tambahan investasi sebesar USD 6,8 miliar.
Baca Juga: BMKG Potensi Hujan disertai Petir Guyur Sukabumi dan Seluruh Jawa Barat Petang Hingga Malam Hari
2. RUU ini akan meningkatkan lingkungan perdagangan dan meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan lokal dalam rantai nilai global yang bergantung pada impor dan ekspor.
Memberlakukan pendekatan berbasis risiko untuk perizinan impor dan ekspor dapat mengurangi biaya dan ketidakpastian perdagangan.
Analisis Bank Dunia menunjukkan bahwa surat rekomendasi untuk mendapatkan setiap perizinan impor menelan biaya sebesar 6 sen untuk setiap dolar nilai impor.
Baca Juga: Buruh Sukabumi Hina Polri Hingga Viral Saat Unjukrasa Di Jakarta di Ciduk Polisi
Memindahkan otoritas untuk perizinan terkait perdagangan dari kementerian sektoral ke Pemerintah Pusat akan mengurangi diskresi kementerian dan peluang korupsi.
3. Menghilangkan proses penunjukan dari Menteri kepada lembaga-lembaga terakreditasi untuk melakukan penilaian kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat mempercepat dan mengurangi ketidakpastian proses sertifikasi SNI.
Proses sertifikasi SNI diperkirakan akan meningkatkan biaya masukan untuk bisnis sebesar 21 persen.***