Sebelum Mendukung, Bank Dunia Pernah Nyatakan Omnibus Law Berdampak Buruk

- 17 Oktober 2020, 07:40 WIB
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas terkait antisipasi kebakaran hutan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas terkait antisipasi kebakaran hutan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay



MEDIA PAKUAN - UU Cipta Kerja Omnibus Law adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.

Demikian tulis Presiden Joko Widodo dalam akun medsos miliknya @jokowi, Jumat 16 Oktober 2020.

Cuitan Jokowi tersebut menyadur pada statment Bank Dunia yang menyatakan dukungannya terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Baca Juga: GTPP Covid-19 Kota Sukabumi Bidik Sejumlah Hotel Tempat Isolasi Mandiri

Dalam cuitannya tersebut Jokowi juga mengunggah tangkapan layar mengenai penyataan Bank Dunia terhadap Omnibus Law - Cipta Kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif." Ini kata Bank Dunia, tulis Jokowi.
 
Sementara itu dalam pernyataan yang dirilis 16 Oktober 2020, Bank Dunia mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera.

Baca Juga: Gadis-gadis Cantik dan Seksi dalam Film James Bond Ternyata dibayar Murah

"UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," jelas Bank Dunia.

Selanjutnya, Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi-reformasi ini menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pernyataan dukungan Bank Dunia terhadap UU Cipta Kerja ini sangat bertolak belakang dengan isi laporan yang pernah dirilisnya pada Juli 2020. Saat itu Omnibus Law masih berupa rancangan undang-undang (RUU).

Baca Juga: BMKG Potensi Hujan disertai Petir Guyur Sukabumi dan Seluruh Jawa Barat Petang Hingga Malam Hari

Dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery itu Bank Dunia menyebutkan RUU Cipta Kerja dapat berdampak buruk terhadap perekonomian di saat pandemi Covidi-19.

Misalnya, dalam RUU itu terdapat usulan mengenai relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup.

Hal ini dapat merusak kekayaan sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian banyak orang. Sebaliknya usulan itu juga dapat berdampak negatif terhadap investasi.

Upaya pemerintah di bidang ini ditargetkan untuk mengurangi penundaan. Namun dalam pelaksanaannya terbilang rumit, bahkan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dan tindak korup.

Baca Juga: Siswa SMK Jawa Timur Gugat UU Cipta Kerja Omnibus Law Ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, RUU juga menghapus prinsip keselamatan dari beberapa undang-undang yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi.

Seperti obat-obatan, rumah sakit dan konstruksi bangunan serta tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi.

Selanjutnya, beberapa revisi di dalam RUU ini yang diusulkan untuk UU Ketenagakerjaan dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja.

Baca Juga: Pendemo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Diusir Pihak Kepolisian jika Tidak Mengenakan Almamater

Usulan pembebasan dari kepatuhan terhadap upah minimum dalam rancangan undang-undang ini telah menghapuskan pembayaran pesangon.

Ironisnya usulan tersebut tidak sepenuhnya disempurnakan untuk tunjangan pengangguran yang efektif.

Selain itu skema asuransi juga dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja sehingga akan meningkatkan ketimpangan pendapatan.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: World Bank


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah