Hal ini dilakukan, karena KSBI menolak keras pengesahan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
Ia menilai ada beberapa poin yang merebut hak para buruh, seperti Kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.***