"Nanti waktunya pas saya akan temui warga Kampung Bayam," kata Sahroni.
Sebelumnya, PT Jakpro menyebutkan warga telah mendapat kompensasi dan akan membongkar bangunan secara mandiri, dan tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya,” demikian keterangan tertulis PT Jakpro.***