Geram dengan Tindakan Aparat, Sahroni: Ada apa dengan PJ Pj Gubernur Jakarta Heru Budi?

- 23 Mei 2024, 08:02 WIB
Geram dengan Tindakan Aparat, Sahroni: Ada apa dengan PJ Pj Gubernur Jakarta Heru Budi?
Geram dengan Tindakan Aparat, Sahroni: Ada apa dengan PJ Pj Gubernur Jakarta Heru Budi? /YouTube Aksanation

MEDIA PAKUAN - Buntut pengusiran sejumlah warga Kampung Bayam pada Selasa, 21 Mei 2024, diusir paksa dari hunian Kampung Susun Bayam (KSB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari politikus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, ia merasa prihatin dengan peristiwa yang menimpa warga Kampung Bayam.

Ahmad Sahroni juga merasa heran dengan sikap Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Selain pengusiran, warga juga mendapat tindakan represif dari aparat.

Beberapa di antaranya sempat diamankan tapi sudah dibebaskan.

Baca Juga: Guncangan Kuat hingga Jakarta, Gempa M 6,7 Berpusat di Banten: Ahmad Sahroni Merekam Aquarium Terkoyak Tumpah

"Pj Heru sudah gelap mata menyikapi warga Kampung Bayam, tidak ada lagi rasa kemanusiaannya," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/5).

Tak hanya kepada Heru Budi, Bendahara Umum NasDem ini juga menyoroti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bertugas mengelola kawasan Jakarta International Stadium (JIS) termasuk Kampung Susun Bayam.

"Sangat disayangkan PT Jakpro melakukan hal demikian kepada warga," ucap dia.

Politikus asal Tanjung Priok ini mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan kembali menemui warga Kampung Bayam. Ia berharap masalah yang menimpa warga bisa segera rampung.

Baca Juga: Raib nya Syahrul Yasin Limpo, KPK dan Presiden Jokowi Berkomentar, Ahmad Sahroni: Pasti Segera Pulang

"Nanti waktunya pas saya akan temui warga Kampung Bayam," kata Sahroni.

Sebelumnya, PT Jakpro menyebutkan warga telah mendapat kompensasi dan akan membongkar bangunan secara mandiri, dan tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya,” demikian keterangan tertulis PT Jakpro.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah