Syarat Perpanjangan SIM Keliling: Mudah dan Praktis

- 23 Mei 2024, 10:51 WIB
Warga melakukan perpanjangan SIM di Gerai Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang
Warga melakukan perpanjangan SIM di Gerai Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang /Karawangpost/

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat keterangan sehat yang menyatakan bahwa pemegang SIM masih layak mengemudi. Pemeriksaan kesehatan biasanya meliputi tes mata dan kesehatan umum.

4. Pas Foto Terbaru
Pas foto berwarna dengan latar belakang biru, biasanya berukuran 3x4. Beberapa layanan mungkin juga menyediakan fasilitas foto di tempat.

5. Formulir Perpanjangan SIM
Formulir ini biasanya tersedia di lokasi SIM keliling dan harus diisi dengan benar dan lengkap.

Baca Juga: Hari Bersejarah: Diego Milito Borong 4 Gol Bawa Inter Milan Di Era 'Treble Winners'

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling:

1. Cari Informasi Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Cari tahu lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di kota atau daerah Anda. Informasi ini dapat diperoleh melalui situs resmi kepolisian setempat atau media sosial resmi Polri.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan pas foto.

3. Datang ke Lokasi SIM Keliling
Datanglah lebih awal ke lokasi SIM keliling untuk menghindari antrean panjang. Pastikan Anda datang pada hari dan jam operasional layanan.

4. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Isi formulir tambahan yang disediakan di lokasi. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen yang diperlukan kepada petugas.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah