MEDIA PAKUAN- Polres Sukabumi akan menyelenggarakan layanan Bus SIM Keliling di Halaman Kantor Kecamatan Kabandungan, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Rabu (27/3).
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga Kabupaten Sukabumi dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor.
Berikut adalah informasi penting terkait layanan Bus SIM Keliling ini:
Persyaratan Dokumen: Bagi yang akan memperpanjang SIM, diharapkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP asli.
Layanan Online: Sim Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C di seluruh Indonesia.
Waktu Perpanjangan: Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Namun, jika terdapat kepentingan mendesak atau perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berakhir, warga dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM.
SIM yang Telah Kadaluarsa: Apabila SIM telah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Proses ini melibatkan ujian teori dan ujian praktek.