Jadwal Pelayanan Bus SIM Keliling Rabu 27 Maret 2024 di Kantor Halaman kecamatan Kabandungan

- 27 Maret 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi/ Jadwal Pelayanan Bus SIM Keliling Rabu 27 Maret 2024 di Kantor Halaman kecamatan Kabandungan
Ilustrasi/ Jadwal Pelayanan Bus SIM Keliling Rabu 27 Maret 2024 di Kantor Halaman kecamatan Kabandungan /

MEDIA PAKUAN- Polres Sukabumi akan menyelenggarakan layanan Bus SIM Keliling di Halaman Kantor Kecamatan Kabandungan, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Rabu (27/3).

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga Kabupaten Sukabumi dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor.

Berikut adalah informasi penting terkait layanan Bus SIM Keliling ini:

Persyaratan Dokumen: Bagi yang akan memperpanjang SIM, diharapkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP asli.

Baca Juga: Terbaru! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Jumat 23 Februari 2024: Berikut Titik Lokasinya!

Layanan Online: Sim Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C di seluruh Indonesia.

Waktu Perpanjangan: Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Namun, jika terdapat kepentingan mendesak atau perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berakhir, warga dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM.

SIM yang Telah Kadaluarsa: Apabila SIM telah melewati masa berlakunya, proses perpanjangan dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Proses ini melibatkan ujian teori dan ujian praktek.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah