Alamak! Bawaslu Catat 237 Pelanggaran Terjadi dalam 10 Hari Pelaksanaan Kampanye Pilkada

- 7 Oktober 2020, 06:41 WIB
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi kampanye Pilkada Serentak 2020. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 237 dugaan pelanggaran sepanjang 10 hari pertama pada pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan sebanyak 256 dari 270 kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, ditemukan adanya pelaksanaan kampanye tatap muka.

"Kami mencatat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas) terjadi di 256 kota dan kabupaten," jelas Fritz Eduward, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Najwa Sihab Dilaporkan Karena Dianggap telah Melakukan Tindakan Cyber Bullying

Baca Juga: Sperma Purba Berusia 100 Juta Tahun Ditemukan Peneliti Terkejut

Artinya, lanjut Fritz, hanya 14 kota dan kabupaten atau sekitar 5 persen yang tidak terdapat penyelenggaraan kampanye secara tatap muka.

Dijelaskan lebih rincian, dari ribuan pelanggaran kampanye itu, sebanyak 237 kampanye melanggar protokol kesehatan.

Ironisnya pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut terjadi di beberapa daerah yang mengalami penambahan jumlah pasien positif.

Baca Juga: Pelarian Anita Sang Terpidana 12 Tahun Kasus Narkotika Berakhir di Kota Batam

Baca Juga: Pasien Covid-19 Kota Sukabumi Bertambah Ibu Rumah Tangga Mendominasi

Fritz Edwarud mengutarakan metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, adalah kampanye dalam jaringan (daring).

"Justru kampanyte dalam jaringan daring ini paling sedikit dilakukan," tandas Fritz.

Kampanye melalui daring ini hanya ditemukan di 37 kota dan kabupaten atau hanya sebesar 14 persen.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x