Pelarian Anita Sang Terpidana 12 Tahun Kasus Narkotika Berakhir di Kota Batam

- 6 Oktober 2020, 22:23 WIB
Ilustrasi buronan tertangkap.
Ilustrasi buronan tertangkap. /EliasSch / Pixabay

MEDIA PAKUAN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan atas nama Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun Senin, 5 Oktober 2020.

Anita merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Ia berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat menjalani perawatan di rumah sakit dengan alasan berpura pura sakit.

Baca Juga: Najwa Sihab Dilaporkan Karena Dianggap telah Melakukan Tindakan Cyber Bullying

Baca Juga: Sperma Purba Berusia 100 Juta Tahun Ditemukan Peneliti Terkejut

Aksi mengelabui petugas tersebut dilakukan wanita berusia 35 tahun itu usai menjalani sidang putusan hakim.

Anita masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurun waktu satu tahun terakhir.

"Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terpidana dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.

Penangkapan terpidana Anita Siti Aisyah tersebut melibatkan aparat Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan Batam.

Terpidana ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin, 05 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x