MEDIA PAKUAN - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan atas nama Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun Senin, 5 Oktober 2020.
Anita merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Ia berhasil melarikan diri dari pengawalan pada saat menjalani perawatan di rumah sakit dengan alasan berpura pura sakit.
Baca Juga: Najwa Sihab Dilaporkan Karena Dianggap telah Melakukan Tindakan Cyber Bullying
Baca Juga: Sperma Purba Berusia 100 Juta Tahun Ditemukan Peneliti Terkejut
Aksi mengelabui petugas tersebut dilakukan wanita berusia 35 tahun itu usai menjalani sidang putusan hakim.
Anita masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurun waktu satu tahun terakhir.
"Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terpidana dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.
Penangkapan terpidana Anita Siti Aisyah tersebut melibatkan aparat Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan Batam.
Terpidana ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin, 05 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.