Baca Juga: Karawang Siap Selenggarakan KBM Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19
Ia menjadi DPO ke-88 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada 10 September 2018, Anita dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Penangkapannya merupakan keberhasilan tangkap buronan yang ke-88 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI, dari berbagai wilayah, baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," tambahnya.*** (Lupi Alawiyah)