Pemerintah seakan 'Dableg' Omnibus Law disahkan, Inilah Poin-poin yang di Soroti Buruh

- 6 Oktober 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi Omnibus law
Ilustrasi Omnibus law /Mediapakuan.com/

MEDIA PAKUAN -Draft Omnibus Law baru bisa diakses publik saat dibahas DPR. Tidak ada transparansi atas poin-pon apa saja yang dibahas dalam Omnibus Law.

Ali-alih sudah dibahas  dan disahkan saja oleh DPR. Menurut Presiden Joko Widodo, munculnya Omnibus Law ini bertujuan untuk menyederhanakan aturan-aturan yang menghalangi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Semuanya ditujukan kepada kecepatan dan efisiensi dalam perkembangan ekonomi. Mengapa banyak orang mempertanyakan dan membuat RUU Omnibus Law menuai penolakan.

Baca Juga: Mengapa Omnibus Law Harus di Tolak Buruh?

Yang kini telah disahkan para wakil rakyat alias DPR RI di Jakarta menjadi UU Cipta Kerja. Penolakan di sejumlah kota besar berujung akan terjadi aksi unjukrasa dan demontrasi besar-besar.

Ribuan buruh turun ke jalan menyuarakan secara bulat penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja tersebut.

Nah, namun seakan pemerintah dableg dengan tuntunan mereka. Poin apa saja yang menjadi tuntutan mereka. Berikut poin-poin yang disorot buruh :

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan Fraksi Demokrat dan PKS Menolak

1. Upah berdasarkan perwaktu,ketentuan ini membuka ruang adanya upah perjam, maka upah minimum akan hilang.
2. upah minimum hanya berdasarkan pada UMP. Upah Minumum Kabupaten/Kota(UMK),dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota dihapuskan.
3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar dibawah upah minimum dihilangkan.

4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang menghambat membayar upah.
5. Pekerja yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapat pesangon.
6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat apa-apa.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah