Petugas Gabungan di Kalbar Gagalkan Penyelundupan 7,3 Kilogram Sabu

- 5 Oktober 2020, 20:19 WIB
ILUSTRASI sabu-sabu.
ILUSTRASI sabu-sabu. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA /ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN-Tim Gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai,dan BNN Provinsi Kalbar berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,3 kilogram.

Selain itu, turut juga disita Ekstasi sebanyak 15.000 butir di pinggir Jalan Tayan-Sosok Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini 36 iIndikator Cara Baru Tanggulangi COVID-19 di Jabar

Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang diwakili Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka.

Masing masing berinisial, DM, AA, PS, AK, dan HT. Tentunya pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Jumlah Pasien Baru Covid-19 di Purwakarta Kembali Bertambah

"Atas informasi tersebut akhirnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka DM yang membawa tas yang berisi 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkotika. Selanjutnya tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini kami terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan," tambah Yohanes.

Baca Juga: Satpol PP Tangerang Menggerebek Hotel yang Sediakan Jasa PSK

Dalam penggeledahan para tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat 7,34 kilogram.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah