Satpol PP Tangerang Menggerebek Hotel yang Sediakan Jasa PSK

- 5 Oktober 2020, 19:48 WIB
PSK yang diamankan polisi karena melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan. (Ilustrasi)
PSK yang diamankan polisi karena melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan. (Ilustrasi) /PMJ News

MEDIA PAKUAN-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menggerebek sebuah hotel di kawasan Parung Serab, Kecamatan Ciledug yang diduga menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menyampaikan bahwa informasi yang didapatkan dari hasil pengaduan masyarakat di hotel itu ditemukan 11 pasangan bukan suami istri.

Baca Juga: Jumlah Pasien Baru Covid-19 di Purwakarta Kembali Bertambah

“Kami sebelumnya mendapat informasi bahwa ada indikasi di tempat tersebut membuka layanan prostitusi. Kemudian kita lakukan operasi Perda 8 dan ditemukan ada 11 pasangan tanpa identitas pasangan resmi, jadi kita gelandang ke Satpol PP,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin.

Pihaknya juga melakukan penyegelan hotel dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Penculik Anak Penyandang Disabilitas

“Nanti kita melakukan pengecekan apakah tidak ada filter untuk menginap di situ, tidak ditanyakan dulu terkait hubungan, sejauh mana keterlibatan hotel,” ujarnya.

“Jika pengelola hotel terbukti melakukan pembiaran, kalau memang ada indikasi itu kita akan cabut izin usahanya,” sambungnya. (Ahmad Faqih Sunandar)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah