Hore! Dana Bos Pesantren Telah Dicairkan Kemenag RI: Benarkah Alokasi Rp220 M, Bentuk Negara Hadir?

- 26 April 2024, 10:15 WIB
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren tahap 1 untuk tahun 2024 sudah cair.
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren tahap 1 untuk tahun 2024 sudah cair. /Kemenag/Ayus El Mawa

 

 

MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag RI) mengumumkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 sudah mulai dicairkan.

Pencairan untuk pesantren seluruh Indonesia Tahap I sebesaer Rp220 miliar. Hal tersebut di ungkapkan Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur

Sebenarnya, kata Waryono Abdul Ghafur Kementerian Agama mengalokasikan anggaran BOS Pesantren 2024, sebesar Rp340,5 miliar.

Seluruh anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp28,017 miliar tidak hanya untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).

Tapi alokasi sebesar Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Baca Juga: Santer Isu Kylie Jenner Hamil Anak Timothee Chalamet, Benarkah?

“Program BOS Pesantren merupakan salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” katanya

Waryono Abdul Ghafur di Jakarta mengatakan setiap pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS. Terutama proses pencairan sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan.

Dia menegaskan agar dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel sesuai skala prioritas untuk kebutuhan mendasar pesantren.

Selain dana BOS, kata dia kemenag telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar. bahkan menurut Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur mengatakan BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Baca Juga: Bergulir Wacana Jabatan Menteri Kabinet Prabowo, Wihadi dan Anies Bingung: Jangan Berandai-andai

"Termasuk alokasi untu satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS)," katanya.

Anis menatakan pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri.

Terutama untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” katanya.

“Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji," katanya.***

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah