MEDIA PAKUAN - Akhinya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Piilpres) 2024
Penetapan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor KPU RI, Jakarta,Rabu 24 April 2024 menetapkan pasangan tersebut menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 mendatang.
Baca Juga: Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia Hari Ini Diusia 96 Tahun
Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.
Hasyim mengungkapkan hasil Pemilu 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Panduan Sederhana Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar: Segera Daftarkan Yah
"KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta.